TATA CARA VERIFIKASI NIK DUKUNGAN CALON DUKUH
Admin2 10 Februari 2022 13:52:02 WIB
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa
untuk persyaratan administrasi berupa dokumen dukungan warga harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
maka mekanisme untuk proses tersebut sesuai dengan arahan dari Disdukcapil Kabupaten Bantul bisa diunduh melalui
tautan : https://bit.ly/verifikasiNIK
( termasuk contoh file yang diperlukan )
atau bisa juga melalui link Disdukcapil Kabupaten Bantul :
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/format-verif-nik-pamong
Komentar atas TATA CARA VERIFIKASI NIK DUKUNGAN CALON DUKUH
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Silaturahim Pemerintah Kalurahan dengan Mantan Pamong dan Staf
- Doa Bersama HUT DIY ke-271
- Dirgahayu Daerah Istimewa Yogyakarta ke-271
- Koordinasi terkait Reformasi Birokrasi Kalurahan di Kalurahan Sumberagung Bersama Kapanewon Jetis
- Rapat Koordinasi Rutin Senin Pagi Pemerintah Kalurahan Sumberagung
- Peningkatan Fasilitas Pendidikan bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
- Rapat Koordinasi Rutin Senin, 2 Maret 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












