Lembaga Kemasyarakatan

Administrator 29 Juli 2013 17:38:33 WIB

Bagian ini berisi informasi mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) Kalurahan Sumberagung.
 
Berdasarkan Peraturan Kalurahan Sumberagung Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Pasal 3, LKK Kalurahan Sumberagung meliputi :

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK)
  2. Rukun Tetangga (RT)
  3. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kalurahan (TP PKK Kalurahan)
  4. Karang Taruna
  5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

 

Selain LKK ada pula Mitra Pemerintah Kalurahan Sumberagung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Lurah Sumberagung, antara lain : 

  1. Jaga Warga
  2. Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
  3. Forum Perngurangan Resiko Bencana (FPRB)
  4. Kelompok Tani
  5. Rintisan Kalurahan Budaya
  6. Kaum Rois
  7. Kampung KB

MEDIA KALURAHAN

Instagram Facebook YouTube

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License