LEMBAGA PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN KALURAHAN (LPMK)

Administrator 30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Kalurahan (LPMK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kalurahan Sumberagung Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3 huruf a adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Kalurahan

Tugas LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; dan
  4. melaksanakan urusan keistimewaan di Kalurahan.

 

Fungsi LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kalurahan kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil- hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan keistimewaan di Kalurahan.

 

Susunan pengurus LPMK terdiri dari :

  1. Ketua dan Wakil Ketua, sebagai unsur pimpinan.
  2. Sekretaris, sebagai unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi;
  3. Bendahara, sebagai unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan; dan
  4. Seksi-seksi, sebagai unsur pelaksana
    a. Seksi Sarana dan Prasarana;
    b. Seksi Perekonomian;
    c. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
    d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
    e. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    f. Seksi Pemuda dan Olahraga;
    g. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
    h. Seksi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.

 

Berdasarkan Keputusan Lurah Desa Sumberagung Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2020-2025, LPMK Kalurahan Sumberagung diketuai oleh Bapak Widada yang beralamatkan di Padukuhan Paten.

 

SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JETIS KABUPATEN BANTUL
MASA BAKTI TAHUN 2020 – 2025

No Jabatan Nama Alamat
1. Ketua I Widada Paten
2. Ketua II Purwanto Banaran Dk.Nogosari
3. Sekretaris I Budi Hartono E, S.Sos.I Gatak Dk.Pangkah
4. Sekretaris II Dwi Eka Silawati Bulus Kulon
5. Bendahara I Rusti Bulus Wetan Dk.Nogosari
6. Bendahara II Buang Slamet Mindi Dk.Ngentak
7. Seksi Prasarana Fisik I Hasyim Darif Bayuran Dk.Sawahan
8. Seksi Prasarana Fisik II Daliya Bungas
9. Seksi Prasarana Ekonomi Pembangunan I Tatag Rujito Turi
10. Seksi Prasarana Ekonomi Pembangunan II Suyadi Medelan
11. Seksi Kesehatan Lingkungan I Sri Nurus Staniati Turi
12. Seksi Kesehatan Lingkungan II Sumarsih Gatak Dk.Pangkah
13. Seksi Sosial Budaya I Sunarti Bayuran Dk.Sawahan
14. Seksi Sosial Budaya II Agustina Mursunyiati Bulus Wetan Dk.Nogosari
15. Seksi Agama I H. Poniran Nur HM Turi
16. Seksi Agama II Marji Barongan
17. Seksi Pendidikan dan Perpustakaan I Suharjono, S.Pd Cangkring
18. Seksi Pendidikan dan Perpustakaan II Purwadi, S.Pd Barongan
19. Seksi Olahraga II Teguh Pranowo Getas Dk.Pangkah
20. Seksi Olahraga II Luberdiyono, BA Beji
21. Seksi Humas I Ir. Zaenal Arifin Titang
22. Seksi Humas II Wardono Balakan
23. Seksi Humas III Juwarni Bulus Kulon

 

 

Lihat juga :
DAFTAR PENGURUS LPMD DESA SUMBERAGUNG MASA BAKTI 2017-2020

MEDIA KALURAHAN

Instagram Facebook YouTube

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License