SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

adminA 14 April 2023 09:56:06 WIB

Kemarin, Kamis, 13 April 2023 pukul 16.00 WIB di Aula Kalurahan Sumberagung telah terselenggara kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Undang-Undang Perkawinan). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 80 orang peserta terdiri dari tokoh masyarakat dan Kaum Rois serta pamong ini disampaikan materi mengenai undang-undang perkawinan No 16 Tahun 2019.

Kegiatan ini dibuka dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Sumberagung. dalam sambutannya Bapak Yudi menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi peraturan perundangan-undangan ini. Beliau berharap seluruh peserta dapat mengambil pelajaran dari acara ini. Selian itu, beliau juga menegaskan bahwa undang-undang perkawinan yang ada di negara kita ini harus dipatuhi. Beliau juga menegaskan bahwa dengan pematuhan aturan ini nantinya akan mampu menurunkan angka stunting sehingga generasi penerus akan semakin baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber yaitu Bapak Mujiarto selaku penyuluh agama fungsional dari KUA Jetis. Dalam materinya beliau menyampaikan mengenai:

  1. Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda
  2. Syarat-syarat pendaftaran calon manten
  3. Dispensasi pernikahan

Acara ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama.

 

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License