POSKO MOBLING PBB HARI KE 2 KAL. SUMBERAGUNG 2025
komputer1 15 April 2025 15:28:36 WIB
Posko PBB dengan mobil keliling dari Pemerintah Kabupaten Bantul di hari kedua, Selasa, 15 April 2025 ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu jam pertama di Padukuhan Medelan yang dilaksanakan di Halaman Masjid 'Imaduddin Medelan. Posko pertama ini berlangsung dari pukul 08.30 wib sampai 11.00 wib dengan perolehan hasil Rp. 12.632.636 dari 228 NOP. Posko Mobling dilanjutkan di Padukuhan Pangkah yang mengambil tempat di halaman rumah Dukuh Pangkah. Dari hasil posko yang ditutup pukul 13.00 wib diperoleh Rp. 18.306.093. Dengan pembayaran pajak melalui posko ini maka masyarakat sudah tidak perlu lagi membayar administrasi sehingga pembayaran sesuai dengan yang tertera di lembaran SPPT. Selian itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi mengenai PBB langsung dengan petugas baik dari Kalurahan, Kapanewon, maupun Kabupaten Bantul yang ada di Posko tersebut.
Untuk Posko di hari ke-3 besok, 16 April 2025 akan dilaksanakan di Padukuhan Titang mulai dari jam 08.30 sampai 11.00 wib. Bagi warga yang belum membayarkan PBB bisa langsung membayarkan di Posko yang ada di wilayah Kalurahan Sumberagung.
ORANG BIJAK TAAT PAJAK!!
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POSKO MOBLING PBB HARI KE 2 KAL. SUMBERAGUNG 2025
- POSKO MOBLING PBB KALURAHAN SUMBERAGUNG 2025
- GERTAK PSN PADUKUHAN PANGKAH
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (IPPKal) Kalurahan Sumberagung Tahun Anggaran 2024
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA 2025
- MUSYAWARAH KALURAHAN SUMBERAGUNG 26 MARET 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
