PENYULUHAN HUKUM PENDAMPINGAN PERATURAN KALURAHAN DARI KEJATI DIY

komputer1 15 September 2025 23:12:56 WIB

Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00wib s.d selesai bertempat di Gedung IV Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Lurah Sumberagung (Yudi Fahrudin, SE), Carik Sumberagung (Arif, SP), Kaur Pangripta Sumberagung (Desi Dwi Rusmanto, S.Pd.Si) bersama dengan Ketua Bamuskal Sumberagung (Randy Gumelar Wicaksono, S.Pd) dan Sekretaris Bamuskal Sumberagung (Waskhito Widiyatmoko, SE) menghadiri undangan Penyuluhan Hukum Pendampingan Peraturan Kalurahan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM.

Dalam acara pendampingan peraturan Kalurahan tersebut hadir dari Kejati DIY Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN) Bapak Oceng Almahdaly, SH, MH beserta rekan-rekan JPN dari Kejati DIY lainnya, sedangkan dari UGM hadir Dosen Fakultas Hukum yaitu : Bp. Hasrul Halili, SH, MA dari Pukat UGM yang mendampingi dalam penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Bp. Virgha Dwi Efendi, SH, LL.M. dari Departemen Hukum Administrasi Negara yang mendampingi dalam penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

MEDIA KALURAHAN

Instagram Facebook YouTube

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License