MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) PEDUKUHAN TITANG
Administrator 15 Februari 2019 08:33:07 WIB
Musyawarah Dusun (MusDus) Pedukuhan Titang pada Hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 pukul 20.00 wib di Rumah Bapak Dukuh Titang membahas mengenai penggalian gagasan perencanaan pembangunan Pedukuhan Titang selama 5 tahun ke depan. Pada MusDus kali ini dihadiri oleh tokoh masyarakat Pedukuhan Titang dan tim Musdus dari Pemerintah Desa Sumberagung. Acara dimulai dengan membaca do'a bersama dan dilanjutkan dengan sambutan serta penjelasan dari Tim Musdus Desa Sumberagung. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan musyawarah bersama dan membuat daftar perencanaan pembangunan Pedukuhan Titang ke depannya. Dari musyawarah ini didapatkan usulan pembangunan sebagai berikut
- Jor Blok Jalan di Kampung Jetakan
- Pembangunan Talud atau Bangket jalan di Kampung Jetakan
- Cor Blok Jalan di Kampung Gesikan
- Cor Blok Jalan di Kampung Titang
- Pembangunan Gedung Serbaguna di Kampung Titang
- Pembangunan Gudang makan di kampung Jetakan
Acara ditutup dengan berdo'a bersama. Semoga dengan adanya musdus ini, pelaksanaan pembangunan di Pedukuhan Titang semakin baik dan tertata. Aamiiiin
RED_A
Komentar atas MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) PEDUKUHAN TITANG
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1447 H
- PELATIHAN DIGITAL MARKETING DAN KONTEN KREATOR BAGI KARANG TARUNA
- BRIEFING SENIN 23 JUNI 2025
- JARING ASPIRASI BAMUSKAL KETERWAKILAN WANITA
- JARING ASPIRASI BAMUSKAL KETERWAKILAN WILAYAH 8 (PADUKUHAN NOGOSARI)
- JARING ASPIRASI BAMUSKAL KETERWAKILAN WILAYAH 7 (PADUKUHAN BULUS KULON DAN TITANG)
- PENYULUHAN NAPZA DARI BNN DAN POLRI DI SUMBERAGUNG
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
