HIMBAUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK
Administrator 25 Februari 2019 10:08:57 WIB
Upaya untuk mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena Keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening listrik di awal waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Komentar atas HIMBAUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License