HIMBAUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK
Administrator 25 Februari 2019 10:08:57 WIB
Upaya untuk mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena Keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening listrik di awal waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Komentar atas HIMBAUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKAL PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025 KALURAHAN SUMBERAGUNG
- WARGA PADUKUHAN BARONGAN GELAR AKSI PSN: CEGAH DBD LEWAT GOTONG ROYONG
- HANTARU 2025 - KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG DIY KE KALURAHAN SUMBERAGUNG
- Sosialisasi Padukuhan Ramah Anak: Upaya Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Anak
- PENINGKATAN KAPASITAS JAGA WARGA DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- RT SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











