PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) PEDUKUHAN BARONGAN
Administrator 08 Maret 2019 11:22:10 WIB
Pada Jum'at, 8 Maret 2019 pukul 08.00 wib dilaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Pedukuhan Barongan secara serentak oleh Muspika Kecamatan Jetis, Puskesmas 1 Jetis, Pemerintah Desa Sumberagung dan masyarakat Pedukuhan Barongan. Acara ini dimulai dengan berkumpul di Halaman Rumah Dukuh Barongan dilanjutkan dengan pemabagian tugas menjadi 6 tim yang akan mengecek setiap RT di Pedukuhan Barongan. Dari pengecekan dihasilkan HBJ 97,14 % dan hal ini menunjukkan bahwa Pedukuhan Barongan telah melebihi standar Dinas Kesehatan yaitu 95%. Namun, diharapkan untuk kedepannya dapat mencapai 100%. Semga PEdukuhan lain di wilayah Desa Sumberagung dapat mencapai HBJ yang sama atau lebih baik. Aaamiiiin
RED_A
Komentar atas PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) PEDUKUHAN BARONGAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- WARGA PADUKUHAN BARONGAN GELAR AKSI PSN: CEGAH DBD LEWAT GOTONG ROYONG
- HANTARU 2025 - KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG DIY KE KALURAHAN SUMBERAGUNG
- Sosialisasi Padukuhan Ramah Anak: Upaya Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Anak
- PENINGKATAN KAPASITAS JAGA WARGA DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- RT SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT
- PENYULUHAN HUKUM PENDAMPINGAN PERATURAN KALURAHAN DARI KEJATI DIY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
