PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK JEMPUT BOLA PEDUKUHAN KIYARAN TAHUN 2019
Administrator 13 Maret 2019 08:18:34 WIB
PBB- Pada hari Selasa, 12 Maret 2019 pukul 09.00 wib di Pedukuhan Kiyaran tepatnya dihalaman Rumah Dukuh Kiyaran dilaksanakan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan jembut bola dengan Posko PBB dan mobil keliling dari BKAD Kabupaten Bantul. Pembukaan pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 wib dan dilayani oleh tim PBB dari Kabupaten Bantul, Kecamatan Jetis, dan Desa Sumberagung. Sebanyak 5 petugas hadir dalam kegiatan ini. Dalam pelayanan ini didapat hasil Rp.6.360.000,- dari 155 SPPT. Antusias warga Kiyaran begitu baik dengan adanya posko tersebut. Semoga dengan adanya Posko pajak ini masyarakat semakin sadar pembayaran pajak dan tertib pajak. Aamiiin
Komentar atas PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK JEMPUT BOLA PEDUKUHAN KIYARAN TAHUN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- WARGA PADUKUHAN BARONGAN GELAR AKSI PSN: CEGAH DBD LEWAT GOTONG ROYONG
- HANTARU 2025 - KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG DIY KE KALURAHAN SUMBERAGUNG
- Sosialisasi Padukuhan Ramah Anak: Upaya Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Anak
- PENINGKATAN KAPASITAS JAGA WARGA DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- RT SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT
- PENYULUHAN HUKUM PENDAMPINGAN PERATURAN KALURAHAN DARI KEJATI DIY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
