PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERLINDUNGAN ANAK DESA SUMBERAGUNG

Administrator 20 November 2020 08:50:04 WIB

Pemerintah Desa Sumberagung melalui Kasi Pelayanan Desa Sumberagung menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak pada Hari Kamis, 19 November 2020 pukul 19.00 WIB di Aula Balai Desa Sumberagung. Peserta yang dihadirkan adalah anggota dan pengurus PKK Desa Sumberagung dari 17 pedukuhan di wilayah Desa sumberagung. Narasumber sendiri dari Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Bantul yaitu Dra. Subiyati, M.Pd dan Sugondo, S.Km.

Acara dibuka dengan membaca doa sesuai agama dan keyakinan masing-masing dan dilanjutkan dengan sambutan dari Pemerintah Desa Sumberagung yang diwakili oleh Carik Desa. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yanghadir dalam kegiatan ini dan berharap semoga seluruh peserta dalat mengambil pembelajaran dari materi yang disampaikan oleh narasumber serta menularkannya kepada Ibu-Ibu PKK Pedukuhan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Bapak Sugondo, S.Km selaku Kasi PHPA Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Bantul. Beliau menyampaikan mengenai Hak-Hak Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi. Acara dilanjutkan dengan penyampainan materi kedua oleh Ibu Dra. Subiyati, M.Pd selaku Kabig P3A Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Bantul. Beliau menyampaikan mengenai Macam-Macam Kekeraan Terhadap Anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan emosional.

Acara ditutup dengan tanya jawab dan doa bersama. Semoga dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan ibu-ibu PKK Desa semakin bertambah. aamiin

 

-red-

Komentar atas PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERLINDUNGAN ANAK DESA SUMBERAGUNG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License