RAKOR SENIN PAGI
Administrator 15 Februari 2021 12:09:01 WIB
Dengan adanya Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, maka Kalurahan Sumberagung segera menindaklanjutinya dengan segera membentuk Posko beserta sarana dan prasarana di tingkat kelurahan hingga tingkat RT bersama pamong kelurahan dan mitra kelurahan lainnya. Hal tersebut penting segera dilaksanakan karena memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Lurah Sumberagung, Bpk. Yudi Fahrudin, SE dalam Rakor Senin pagi ini, 15-02-2021.
Rakor yang dihadiri seluruh Pamong dan Staf Kalurahan Sumberagung ini, juga membahas tentang penggunaan anggaran Kalurahan untuk kegiatan penanganan Covid-19 sesuai aturan, kaitannya dengan penyesuaian pembiayaan program kerja lain Kalurahan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Koordinasi dan konsolidasi Para Pamong dalam melaksanakan Intruksi diatas sangat diperlukan sehingga diharapkan semua berjalan lancar dan tujuan diterbitkannya Aturan tersebut dapat tercapai dengan baik.
Komentar atas RAKOR SENIN PAGI
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Silaturahim Pemerintah Kalurahan dengan Mantan Pamong dan Staf
- Doa Bersama HUT DIY ke-271
- Dirgahayu Daerah Istimewa Yogyakarta ke-271
- Koordinasi terkait Reformasi Birokrasi Kalurahan di Kalurahan Sumberagung Bersama Kapanewon Jetis
- Rapat Koordinasi Rutin Senin Pagi Pemerintah Kalurahan Sumberagung
- Peningkatan Fasilitas Pendidikan bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
- Rapat Koordinasi Rutin Senin, 2 Maret 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














