POSKO PBB TAHAP 2 HARI KE-TIGA
Administrator 05 Juli 2021 12:40:45 WIB
Posko PBB tahap ke dua di Tahun 2021 pada hari ke-3 sesuai jadwal yaitu Padukuhan Barongan dan padukuhan Titang. Dikarenakan adanya PPKM Darurat maka pelaksanaan posko PBB juga mengalami perubahan jam yaitu dari pukul 08.30 s/d 10.00 wib pada jam pertama dan jam kedua pukul 10.00 s/d 11.30 wib.
Jam pertama di Padukuhan Titang berlangsung di halaman rumah dukuh Titang dan mendapatkan hasil Rp. 4.408.000,- sedangkan di jam kedua di Padukuhan Barongan yang dilaksanakan di halaman Masjid Barongan memperoleh Rp. 6.440.058,-. Pelaksaaan ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Komentar atas POSKO PBB TAHAP 2 HARI KE-TIGA
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKAL PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025 KALURAHAN SUMBERAGUNG
- WARGA PADUKUHAN BARONGAN GELAR AKSI PSN: CEGAH DBD LEWAT GOTONG ROYONG
- HANTARU 2025 - KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG DIY KE KALURAHAN SUMBERAGUNG
- Sosialisasi Padukuhan Ramah Anak: Upaya Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Anak
- PENINGKATAN KAPASITAS JAGA WARGA DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KALURAHAN SUMBERAGUNG
- RT SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












