PENYULUHAN NAPZA DARI BNN DAN POLRI DI SUMBERAGUNG

Administrator 20 Juni 2025 17:48:43 WIB

Jumat siang (23/05/2025) telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NAPZA Tingkat Kalurahan yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sumberagung dengan peserta yang terdiri dari unsur TP PKK, KDK, Karang Tarunga dan FPRB Kalurahan Sumberagung.

"Sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA diharapkan semua peserta dapat mengikuti materi hingga tuntas dan selanjutnya dapat memegang peran yang saling mendukung", ucap Bapak Edumikto,ST dalam sambutannya selaku Jagabaya Sumberagung yang dalam hal ini mewakili Lurah Sumberagung.

Pemaparan materi yang pertama oleh Narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, yakni Ibu Nanda Paramita, S.Sos. Beliau memaparkan materi mulai dari informasi kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu beliau menyampaikan tentang jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaan, tindakan yang perlu dilakukan jika terdapat pecandu di lingkungan terdekat, sanksi hukum dan pencegahan yang bisa dilakukan.

Pemaparan materi yang kedua oleh Narasumber dari Kepolisian Sektor Jetis, Bapak Henri Kurniawan. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mulai dari peraturan Undang-undang yang mengaturnya, definisi, dampak dan contohnya serta sanksi hukumnya berikut pasal-pasalnya.

Dalam sesi tanya jawab, disampaikan jika ada pecandu di lingkungan terdekat yang ingin sembuh bisa melaporkan dirinya ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi dan tidak terkena pidana.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

MEDIA KALURAHAN

Instagram Facebook YouTube

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License