MUSYAWARAH PEMILIHAN CALON BPD KETERWAKILAN PEREMPUAN
Administrator 13 Desember 2017 10:30:59 WIB
Sumberagung - Musyawarah mufakat yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 12 Desember 2017 pukul 12.30 wib di Aula Kantor Lurah Desa Sumberagung mendatangkan peserta dari seluruh lapisan masyarakat. Peserta musyawarah merupakan perwakilan dari berbagai aspek mulai dari Kader, PKK, Karang Taruna, Tegana Kependidikan, dan masih banyak lagi. Empat calon yang dipilih yaitu Dwi Eka S dari Pedukuhan Bulus Kulon yang mendapat 20 suara, Tri Suratmi dari Pedukuhan Cangkring memperoleh 9 suara, Annisa Hikmah R dari Pedukuhan Manggung memperoleh 34 suara, dan Nurhyatiningsih dari Pedukuhan Barongan memperoleh 2 suara. Dari hasil musyawarah dan voting yang dilakukan akhirnya terpilih Annisa Hikmah R sebagai anggota BPD Desa Sumberagung dari keterwakilan perempuan. Selamat kepada Sdri. Annisa semoga dapat menyampaikan pemikiran masyarakat dan bekerja dengan amanah.
-red_A-
Komentar atas MUSYAWARAH PEMILIHAN CALON BPD KETERWAKILAN PEREMPUAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- NDEREK MANGAYUBAGYO HUT KE 270 DIY
- SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA KETUA TP PKK KAB. BANTUL
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
- TP PKK Kalurahan Sumberagung
- SULUH PRAJA DARI KEJAKSAAN TINGGI DIY DAN FH UGM
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN KAL. SUMBERAGUNG
- INFORMASI PEMERINTAH KALURAHAN SUMBERAGUNG SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H / 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
